Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pembiayaan Take over atau Pengalihan Utang
DSN sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan fatwa juga telah mengeuarkan beberapa fatwa transakasi muamalah dengan menggunakan hybrid contract, salah satunya yaitu Fatwa DSN MUI Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pembiayaan take over atau pengalihan utang. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menitik beratkan pada data kepustakaaan atau data sekunder yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap fatwa-fatwa.