Deskripsi/Abstract
Berdasarkan masalah yang terjadi ialah dimana masih terdapat adanya kasus pembatalan perkawinan yang terjadi di tengah masyarakat, meskipun pernikahan telah dianggap sah secara agama dan hukum, seperti yang terjadi dalam perkara Nomor 272/Pdt.G/2024/PA.Spn di Pengadilan Agama Sungai Penuh. Sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penyebab terjadinya pembatalan, dasar pertimbangan hakim, serta akibat hukum yang ditimbulkan pasca putusan pembatalan tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama?
Metode penelitian yang penulis gunakan ialah penelitian kepustakaan (library researc), dengan pendekatan yuridis normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan guna mengkaji peraturan perundang undangan, asas hukum, norma hukum yang berlaku serta menganalisis salinan putusan pengadilan yang relevan terhadap permasalahan yang dibahas.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa (1) faktor penyebab terjadinya pembatalan perkawinan dalam putusan nomor 272/Pdt.G/2024/PA.Spn, ialah disebabkan karena adanya unsur perkawinan paksa, dimana perkawinan yang terjadi tidak berdasarkan atas persetujuan dari Penggugat sebagai calon mempelai wanita. (2) Pertimbangan hakim dalam putusan pembatalan perkawinan nomor 272/Pdt.G/2024/PA.Spn, mengacu pada adanya unsur paksaan, ketidakhadiran Tergugat dalam sidang serta mediasi yang tidak berhasil. Selain itu, majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara ini juga mengacu pada Pasal 23 dan Pasal 25 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, serta Pasal 71 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. (3) Akibat hukum pasca dikeluarkan putusan nomor 272/Pdt.G/2024/PA.Spn, yaitu berdampak pada perubahan status hukum para pihak, yang kembali seperti keadaan sebelum menikah, serta memerlukan penyesuaian dalam dokumen administrasi seperti KTP, KK, dan akta perkawinan. Status anak tetap dianggap sah dan berhak atas perlindungan hukum. Harta bersama dibagi secara adil berdasarkan kontribusi masing masing pihak. Kemudian terhadap pihak ketiga pembatalan perkawinan juga mempunyai akibat hukum yang mengharuskan pihak ketiga untuk menyesuaikan diri dengan status baru kedua pihak sehingga tidak terjadinya kerugian bagi pihak ketiga yang bergantung pada kebenaran status hukum pasangan tersebut. Selain itu, pembatalan perkawinan juga berdampak pada status sosial, dimana dapat menimbulkan stigma negatif dari mereka yang disebabkan karena ketidakpahaman masyarakat tentang pembatalan perkawinan.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI PUTRI NURYULIA FIX.pdf | 3.86 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.