Deskripsi/Abstract
Kebijakan denda keterlambatan pembayaran terhadap kesejahteraan konsumen di PDAM Unit Tirta Khayangan dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada adanya praktik pengenaan denda oleh perusahaan penyedia air bersih yang dinilai perlu ditinjau kembali kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan, kemaslahatan, dan larangan riba dalam ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan pihak PDAM, konsumen, dan ahli hukum ekonomi syariah, serta studi dokumentasi terhadap kebijakan perusahaan dan literatur terkait. Analisis data dilakukan secara induktif, dengan merujuk pada prinsip-prinsip fiqh muamalah dan maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan denda keterlambatan yang diterapkan PDAM Unit Tirta Khayangan masih mengandung unsur yang berpotensi bertentangan dengan prinsip syariah, khususnya terkait unsur penalti yang bersifat tetap tanpa mempertimbangkan kondisi konsumen. Dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, pemberlakuan denda semestinya diarahkan untuk mendidik, bukan semata-mata untuk menghukum, serta mempertimbangkan asas keadilan dan kemaslahatan umum. Oleh karena itu, dibutuhkan perumusan ulang kebijakan denda dengan pendekatan yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| Panji Ahmad.pdf | 1.07 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.