Permasalahan yang pertama kali muncul ketika Nabi Muhammad wafat adalah masalah khilafah/kepemimpinan, mengenai siapa yang cocok menggantikan kedudukannya sebagai kepala negara. Islam tidak memberikan sistem kepemimpinan dan ketatanegaraan yang paten untuk umat Islam. Hal ini tidak sulit dipahami, karena sistem bukanlah jaminan yang dapat mewujudkan kemaslahatan dan kesejahteraan umat, selain sebagai sesuatu yang relatif dapat berubah sesuai dengan perkembangan zaman. Sementara tujuan pendirian Negara adalah mewujudkan kemakmuran. Oleh karena itu, yang dapat menjamin tujuan Negara, dengan kata lain terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan atau kemakmuran adalah berlakunya prinsip-prinsip universal sebagaimana yang diajarkan Islam yaitu prinsip keadilan dalam penegakan hukum, prinsip amanah dalam menjalankan tugas, tanggungjawab, dan professional. Indonesia merupakan negara yang mayoritas masyarakatnya adalah muslim, sehingga sebagian kelompok menganggap khilafah cocok untuk didirikan di Indonesia. Akan tetapi, wacana pendirian khilafah di Indonesia mengalami banyak penolakan dari berbagai pihak, karena sistem khilafah dinilai tidak relevan dengan keadaan bangsa Indonesia saat ini yang terdiri dari berbagai macam suku dan agama. Tulisan ini akan menjelaskan tentang konsep khilafah dan kontroversinya di Indonesia.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.