Di era modern seperti sekarang ini wanita yang bekerja diluar rumah atau bisa dikatakan sebagai tulang punggung keluarga bukanlah hal yang tabu di dalam masyarakat. Dengan adanya persamaan hak antara wanita dan lelaki membuat wanita bebas untuk berkarya dan berkarir, bebas dalam artian sebagai seorang istri memiliki hak untuk melakukan pekerjaan diluar rumah tangga dengan syarat tidak meninggalkan fungsi dan kewajibannya sebagai ibu rumah tangga yang secara kodrati nya memiliki peran dan tugas untuk melayani suami dan anak anak nya serta berusaha untuk mencapai kebahagiaan dalam berumah tangga. Hasil penelitian ini menunjukan adanya faktor yang melatar belakangi isteri yang berperan sebagai pencari nafkah utama ekonomi keluarga adalah 1) adanya faktor ekonomi, 2) faktor pendidikan. Dan pandangan Hukum Islam mengenai isteri sebagai pencari nafkah utama ekonomi keluarga ada sebagian ulama yang melarang, dan ada juga yang memperbolehkan dan kesimpulannya isteri boleh saja bertindak sebagai penopang ekonomi keluarga dengan catatan tidak lupa dengan tugas dan perannya sebagai isteri untuk suami dan juga ibu bagi anaknya.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files