Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Warga Menurut Hukum Adat di Desa Air Tenang Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci
Salah satu kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat di Desa Air Tenang adalah menyelesaikan berbagai persoalan dan sengketa yang terjadi antar warga melalui musyawarah mufakat yang melibatkan kaum adat dan pemerintah desa, demikian juga dalam penyelesaian sengketa hak milik atas tanah warga, sering dilakukan dengan menggunakan hukum adat.