Halim
Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu “ritual politik”yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas kali) mulai pemilu pertama tahun 1955 hingga yang terakhir pemilu ke-12 pada tahun 2019. Pemilihan Umum di Indonesia yang menganut sistem pemilihan umum langsung sesuai yang diamanatkan UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 22E dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian tetap saja rakyat yang memegang kedaulatan penuh itu bervariasi jenisnya.
Hukum Wakaf Di Indonesia (Tinjauan Terhadap Peraturan Wakaf Sebelum Uu No. 41 Tahun 2004)
Salah satu institusi atau pranata sosial Islam yang mengandung nilai sosial ekonomi adalah lembaga perwakafan. Sebagai kelanjutan dari ajaran tauhid, yang berarti bahwa segala sesuatu berpuncak pada kesadaran akan adanya Allah Swt., lembaga perwakafan adalah salah satu bentuk perwujudan keadilan sosial dalam Islam.