Kebijakan birokrasi merupakan kebijakan birokrasi yang menuntut adanya perubahan agar terjadi perbaikanperbaikan baik dalam bidang social, agama, dan politik. Namun dalam penelitian ini lebih menitikberatkan kepada perubahan terhadap kebijakan birokrasi di Lembaga kampus, yaitu kebijakan birokrasi pada Lembaga kampus IAIN di Sumatera. Reformasi disini dapat dipahami bahwa upaya atau usaha menciptakan tata Kelola pada kampus menjadi lembaga kampus yang baik (good institution),1 dan mempunyai dampak pada stakeholder dan civitas akademika di lembaga kampus. Sehingga dalam menciptakan good institution, maka sangat diperlukan adanya reformasi kebijakan dalam birokrasi dikarenakan menyangkut penyelenggaraan oleh lembaga kampus untuk mewujudkan pelayanan publik secara baik dan optimal. Sebagaimana Max Weber menjelaskan bahwa penerapan aturan dan operasional didalam suatu Lembaga atau organisasi sangat berhubungan erat dengan tujuan yang akan dicapai. Dari pemahaman di atas menjelaskan bahwa birokrasi mempunyai makna sebagai suatu keadaan aturan dan operasional di dalam suatu Lembaga atau organisasi yang dibuat dengan rasional dan membuat beberapa aturan dalam rangkan untuk mengatur pekerjaan yang dilakukan oleh orang di dalam suatu Lembaga tersebut. Dengan kata lain, tujuan dalam birokrasi erat kaitannya dengan sebuah system yang di atur dalam suatu Lembaga.2