ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SUNGAI PENUH NOMOR 203/Pdt.g/2023/PA.Spn TENTANG PEMBAGIAN HARTA PUSAKA TINGGI
masyarakat dan generasi muda tidak terlalu mengetahui istilah harta pusakatiggi beserta kedudukannya dimasayarakat terdahulu, sehingga terjadinya benturan antara hokum adat dengan hukum Islam.
Penulis
Koleksi