Deskripsi/Abstract
masyarakat dan generasi muda tidak terlalu mengetahui istilah harta pusakatiggi beserta kedudukannya dimasayarakat terdahulu, sehingga terjadinya benturan antara hokum adat dengan hukum Islam. Adapun rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana kedudukan harta pusaka tinggi dikerapatan adatdesa koto petai, apa alasan hakim pengadian agama sunga penuh menetapkan pembagian harta pusaka tinggi sama dengan pembagian kewarisan, bagaimakah dampak dari putusannomor 203/Pdt.G/2023/PA.Spn.
Metode yang penulis gunakan ialah metode penelitian kualitatif, penelitian ini diterapkan untuk menegetahui kedudukan harta pusaka di kerapatan adat desa koto petai dan apa alasan hakim dalam memutuskan perkara tersebut dan apa dampak dariputusan yang dikeluarkan terhadap harta pusaka tinggi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) konsep harta pusaka tinggi, yaitu warisan yang diturunkan kepada keturunan perempuan dalam keluarga ibu. harta pusaka tinggi adalah warisan yang diberikan khusus kepada keturunan perempuan dalam garis keluarga ibu. Tradisi ini telah berlangsung selama ratusan tahun dan menjadi landasan utama dalam sistem sosial serta ekonomi masyarakat Desa Koto Petai, (2) beberapa alasan yang mendasari hakim memutuskan perkara dengan menggunakan dasar hukum Islam tanpa mempertimbangkan hukum adat, (3) Putusan Pengadilan Agama Sungai Penuh Nomor 203/Pdt.G/PA.S.Pn mengenai pembagian harta pusaka tinggi di Desa Koto Petai membawa dampak yang signifikan terhadap tradisi adat dan struktur sosial masyarakat setempat.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| skripsi siti nurul azlina.pdf | 2.66 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.