Kewajiban janda dalam hukum keluarga islam (studi kasus di kecamatan sangir kabupaten solok selatan)

Deskripsi/Abstract
Status janda dalam masyarakat seringkali dipandang sebelah mata dan identik dengan stigma negatif, padahal dalam hukum keluarga Islam seorang janda tetap memiliki hak dan kewajiban yang jelas. Penelitian ini berjudul Kewajiban Janda Dalam Hukum Keluarga Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan implementasi hak dan kewajiban janda pasca perceraian, mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi, serta merumuskan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut dalam perspektif hukum keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap para janda, tokoh agama, dan masyarakat setempat. Analisis data dilakukan dengan tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan, sedangkan uji keabsahan data dilakukan dengan ketekunan pengamatan, perpanjangan keikutsertaan, triangulasi sumber, serta kecukupan referensi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan hak dan kewajiban janda pasca perceraian masih belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan hukum keluarga Islam. Beberapa janda memperoleh haknya, seperti nafkah iddah, mut’ah, kiswah, maskan, dan hadanah, namun sebagian lainnya tidak mendapatkannya karena faktor kemampuan ekonomi mantan suami yang berbeda- beda. Hambatan lain yang ditemukan adalah sikap egois mantan suami yang enggan memenuhi kewajiban, serta kurangnya perhatian emosional yang seharusnya tetap diberikan kepada mantan istri dan anak-anak. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan menanamkan sikap religius dan positif seperti selalu bersyukur atas ketentuan Allah SWT, membangun sikap saling menghormati dan menghargai antara mantan suami dan mantan istri, melakukan introspeksi diri, serta memperkuat kerja sama dalam membesarkan anak. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan implementasi hak dan kewajiban janda tidak hanya ditentukan oleh aspek hukum, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh faktor ekonomi, kesadaran moral, serta tanggung jawab sosial dari mantan suami maupun masyarakat sekitar.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
YUSRIADI.pdf 3.39 MB