CACAH UNDING KUAK AGIH : TRADISI PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM MASYARAKAT TIGO LUHAH KEMANTAN DAN PERSENTUHAN DENGAN HUKUM ISLAM

Deskripsi/Abstract
Masalah pokok dalam penelitian ini adalah cacah unding kuak agih dan Persentuhan dengan Hukum Islam. Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan secara komprehensif tradisi cacah unding kuak agih dalam masyarakat Tigo Luhah Kemantan. 2) mengungkap pandangan dan sikap tokoh adat dan tokoh agama terhadap tradisi cacah unding kuak agih dan hukum Islam dalam hal praktik pembagian harta bersama dalam masyarakat Tigo Luhah Kemantan. 3) mengetahui persentuhan tradisi cacah unding kuak agih dengan prinsip-prinsip hukum Islam dalam aspek pembagian harta bersama dalam masyarakat Tigo Luhah Kemantan dengan Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan Sosiologi Hukum dengan jenis penelitian adalah penelitian kualitatif. Teknik pengambilan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan dengan reduksi data, data display dan penarikan kesimpulan untuk pengecekan keabsahan data dilakukan dengan Tringulasi, perpanjangan dan meningkatkan kecermatan dalam penelitian. Temuan penelitian ini adalah: 1) Tradisi cacah unding kuak agih merupakan bentuk musyawarah adat yang sangat penting dalam menyelesaikan persoalan pembagian harta bersama setelah terjadinya perceraian dalam masyarakat Tigo Luhah Kemantan. 2) Sebagian besar tokoh adat menunjukkan dukungan dan penghargaan terhadap tradisi ini. Sementara tokoh agama berpandangan normatif namun kontekstual, mereka menjelaskan bahwa tradisi ini dapat diterima asalkan dalam pelaksanaannya tetap menghormati dan tidak bertentangan dengan Syara‟. 3) Tradisi cacah unding kuak agih memiliki persentuhan dengan hukum Islam terutama dalam konteks musyawarah, keadilan, dan harmonisasi kekeluargaan.
Waktu Publikasi
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
220021007 - Rian Aframa Wijaya.pdf 2.23 MB