Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam
Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Hasil dan kesimpulan penelitian ini sebagai berikut: pertama, proses penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan meliputi penegakan hukum preventif (pencegahan) dan penegakan hukum refresif (penindakan). Kedua, kendala-kendala yang dialami Polres Muaro Jambi dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan antara lain berkenaan dengan biaya penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla,