NILAI DAKWAH DALAM PARNO ADAT TURUN MANDI ANAK DI DESA MUKAI MUDIK KECAMATAN SIULAK MUKAI

Submitted by admin on Thu, 12/28/2023 - 10:13
Deskripsi/Abstract
Berdasarkan hasil analisis dan pembahasan sehubungan dengan masalah penelitian, maka penulis membuat kesimpulan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : 1. Isi parno adat turun mandi anak di Desa Mukai-Mudik adalah memberitahu taganai kedua belah pihak baik dari pihak istri maupun suami yaitu dengan pemberian sirih (sirih punyayo), penyampaian hajat tuan rumah (urang sepungko) tentang acara turun mandi dan aqiqah yang dilakukan tuan rumah terhadap anaknya yang disampaikan dalam bentuk parno adat serta minta diajun dan diarahkan. 2. Parno adat turun mandi anak di Desa Mukai-Mudik mengandung unsur nilai dakwah Islam seperti aqidah, syari‟ah dan akhlak. Dalam parno adat turun mandi anak di Desa Mukai Mudik terdapat nilaidakwah Islam berupa nilai akidah seperti isi pesan dari syair berpedomankepada Al Qur‟an dan Al Hadist serta memuji Allah, SWT dan Rasulnya. Dalamparno adat turun mandi anak di Desa Mukai Mudik terdapat nilai dakwahIslam berupa nilai Syariah seperti isi pesan dari syair menjalankan peraturanyang telah ditetapkan oleh Allah, SWT dan Rasulnya, seperti memberikan namakepadaanak,mengakikahkananak,sunatrasul(khitan),memberikanpendidik an dan menikahkan anak. Dalam parno adat turun mandi anak diDesa Mukai Mudik juga terdapat nilai dakwah Islam berupa nilai Syariahseperti isi pesan dari syair menjalankan peraturan yang telah ditetapkan olehAllah dan Rasulnya, seperti berupa mengucapkan salam sebelum memulaidan menutup salam untuk menghormati tuan rumah dan tamu, tawadhu,menggunkanbahasayang sopan sertatidak mencela. 3. Terdapat nilai dakwah dalam penyampaian parno adat turun mandi anak di Desa Mukai-Mudik yang berkaitan dengan aqiqah bayi laki-laki dan perempuan yakni pada isi teks yang berbunyi, Dimano utang kito terhadap anak ado pulo limo perkaro. Yang pertamo mao kasungai langsung memberi namo, yang keduo mengaqiqahkan, yang ketigo sunat rasul , yang keempat menuntut ilmu, yang kelimo menikahkan, itulah hutang kito terhadap anak.
Koleksi
Subject
Files
QR code for this page URL
Waktu Publikasi