Deskripsi/Abstract
Penelitian dilatarbelakangi oleh ketidakjelasan status hukum kepemilikan tanah yang diberikan mertua kepada pasangan suami-istri tanpa dokumentasi resmi. Perbedaan pemahaman antara suami dan mertua tentang hak kepemilikan rumah yang dibangun di atas tanah pemberian mertua. Konflik kepentingan antara hak suami sebagai kepala keluarga dan penghuni rumah versus klaim mertua sebagai pemilik asal tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkapkan Analisis Sengketa Kepemilikan Tanah Rumah Tinggal antara Suami dan Mertua Pasca Meninggalnya Istri di Masyarakat Ujung Pasir, Kecamatan Tanah Cogok, Kabupaten Kerinci dalam Perspektif Hukum Keluarga Islam.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Informan dalam penelitian ini adalah Perangkat desa/kelurahan, Mediator atau tokoh adat, Tokoh Agama, Tetangga atau saksi, Tokoh masyarakat setempat, Orang tua dari istri yang meninggal, Suami yang terlibat sengketa, Anak sebagai ahli waris dan Mertua yang terlibat sengketa yang dilakukan secara purposive sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan, observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data terdiri dari Reduksi Data, Data Display dan Verifikasi dan Penarikan Kesimpulan. Teknik Keabsahan Data menggunakan Teknik triangulasi sumber (data) dan triangulasi metode untuk menguji keabsahan data yang berhubungan dengan masalah penelitian yang diteliti oleh peneliti.
Temuan penelitian adalah sengketa bermula dari perselisihan verbal yang berkembang menjadi konflik keluarga besar, melibatkan lahan sekitar 400 meter persegi dengan rumah permanen. Karakteristiknya mencakup kuatnya pengaruh hukum adat yang bertentangan dengan klaim suami, serta nilai sosial-spiritual properti yang melebihi dimensi materialnya. Faktor penyebab meliputi ketiadaan dokumentasi legal, ketidakjelasan status kepemilikan, peningkatan nilai ekonomis tanah, perubahan struktur keluarga, dan pengaruh adat istiadat lokal. Hukum Keluarga Islam memandang sengketa ini memerlukan prinsip keadilan dan kejelasan status, dengan mewajibkan pencatatan pemberian harta yang belum diterapkan di masyarakat. Penentuan status tanah sebagai hibah atau pinjaman sangat penting untuk menentukan hak waris. Penelitian menekankan prioritas kepentingan anak-anak sesuai prinsip perlindungan keturunan dan penyelesaian melalui musyawarah dengan mempertimbangkan hak semua pihak berdasarkan ajaran Islam.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| TESIS HELKI WATERMAK.pdf | 3.38 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.