Deskripsi/Abstract
Skripsi ini membahas tentang pencurian dalam perspektif Al-Qur’an: penafsiran Ayat-ayat tentang pencurian dalam konteks kejahatan cyber, adapun pokok utama permasalahan skripsi ini yaitu bagaimana Al-Qur’an memandang tentang pencurian dalam konteks kejahatan cyber dan skrisi ini juga membahas penafsiran ayat-ayat yang berkaitan dengan pencurian dalam konteks kejahatan cyber dan Apa saja prinsip etis tentang pencurian, dan bagaimana penerapannya terhadap bentuk-bentuk kejahatan cyber.
tulisan ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research), menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, metode maudu’i atau tematik penulis melakukan pencarian dan pengumpulan ayat-ayat yang relevan berkaitan tema yang sedang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan kejahatan cyber, prinsip-prinsip tentang keadilan, perlindungan harta, dan larangan mengambil hak orang lain secara batil dapat membantu orang memandang kejahatan cyber sebagai bentuk pencurian yang tidak sejalan dengan prinsip ajaran Islam. Oleh sebab iru, Al-Qur’an memiliki perspektif yang fleksibel dan relevan untuk menangani masalah etikadan hukum di era modern. Secara keseluruhan, pencurian dalam konteks kejahatan cyber, meskipun terjadi di dunia maya, tetap harus dipandang sebagai tindakan yang dilarang dalam Islam, dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Al-Qur'an.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| skripsi Lisnawati(1).docx | 1.09 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.