Penelitian ini dilatarbelakangi oleh realitas yang memprihatinkan dan memerlukan perhatian yakni, kesalahan suami dalam bertindak ketika menghadapi istrinya yang nusyuz sehingga berujung kekerasan rumah tangga. Dalam hal ini mendorong penulis untuk mengemukakan kembali bagaimana seharusnya dilakukan oleh keduanya ketika pasangan suami istri melakukan nusyuz berdasarkan Al-Qur’an dengan mengemukakan penyelesain terhadap nusyuz istri dan suami. khususnya pada Tafsir Ibn Katsir dan Quraish Shihab. Berdasasrkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalalah: 1) Bagaimanakah nusyūz dalam perspektif penafsiran Ibn katsir ?(2) Bagaimanakah nusyūz dalam perspektif penafisiran Quraish shihab? (3) Bagaimanakah komparatif nusyūz dalam perspektif penafisriran Ibn katsir dan Quraish shihab ? Pendekatan penelitian ini yang digunaka penulis adalah (library research) dalam teknis deskriptif ekploratif, dengan menekankan pada sumber tertulis terutama pada tafsir TafsirAl-Qur’an Al-Adzim dan Al-Misbah. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data.. Dalam hal ini penulis menggunakan sumber penelitian yang dapat dikategorikan sebagai berikut : 1) Data primer adalah data yang diperoleh langsung oleh pengumulan data dari objek risetnya. Data primer yang menjadi acuan penuis dari kitab TafsirAl-Qur’an Al-Adzim dan Al-Misbah. 2) Data skunder merupakan buku penunjang yan pada dasarnya sama dengan buku utama akan tetapi dalam buku penunjang ini merupakan buku-buu, jurnal, yang mempunyai keterkaitan dan kakarya ilmiah, yang mempunyai hubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitiannya : penulis mengemukakan berdasarkan kitab tafsir Al-Qur’an Al-Adzim dan Al-Misbah tentang Nusyuz menurut penafsiran Ibn Katsir dan Quraish Shihab Dalam QS. an-Nisa’ ayat 34 dan 128. Nusyuz istri langkah suami untuk memperbaiknya dengan cara : Pertama mensehati. Kedua pisah tempat tidur (membelakangi dan tidak mengajak berbicara ketika tidur). Ketiga, pukalan yang ringan, artinya memukul dengan tujuan mendidik tidak memukul hingga sampai melukai, Apabila telah melakukan cara tersebut, dan istri tidak melakukan nusyuz, maka suami tidak perlu mengungkit kesalahan-kesalahannya yang dulu. Tutup lembaran lama buka lembran baru. Nusyuz suami disebabkan karena sudah tidakacuh terhadap istrinya, istrinya sudah tua, wajahnya sudah tidak cantik, istrinya mandul sehingga tidak tidak bisa memberikan keturunan. Hal ini bisa menyebabkan perceraian. Ibn Katsir dan Quraish Shihab memeberikikan solusi dalam tafsirnya dengan cara perbaikannya berdamai yaitu istri boleh menasehati atau mengorbankan sebagian haknya kepada suaminya agar istri diceraikan oleh suaminya. Namum apabila sang istri tidak setuju dengan kesepakatan yang dibuat, maksa solusi akhirnya yaitu pisah (cerai).
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
baru.pdf2.12 MB
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.