TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL BAGI PEREMPUAN DALAM MASA IDDAH
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penggunaan media sosial oleh perempuan dalam masa iddah dari perspektif hukum Islam, khususnya ditinjau melalui maqashid syariah dan qiyas. Masa iddah merupakan periode tunggu yang harus dijalani perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian maupun kematian. Dalam masa ini, perempuan memiliki batasan tertentu seperti larangan berhias, keluar rumah tanpa alasan syar‟i, dan berinteraksi yang dapat menimbulkan fitnah.
Penulis
Koleksi