Deskripsi/Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah penggunaan media sosial oleh perempuan dalam masa iddah dari perspektif hukum Islam, khususnya ditinjau melalui maqashid syariah dan qiyas. Masa iddah merupakan periode tunggu yang harus dijalani perempuan setelah berpisah dengan suaminya, baik karena perceraian maupun kematian. Dalam masa ini, perempuan memiliki batasan tertentu seperti larangan berhias, keluar rumah tanpa alasan syar‟i, dan berinteraksi yang dapat menimbulkan fitnah. Perkembangan teknologi, khususnya media sosial, menimbulkan permasalahan baru karena media sosial memungkinkan perempuan untuk menampilkan diri secara virtual, yang dinilai bertentangan dengan tujuan dan hikmah pelaksanaan iddah dan ihdad. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif berbasis studi pustaka. Hasil kajian menunjukkan bahwa penggunaan media sosial oleh perempuan dalam masa iddah perlu dibatasi sesuai dengan nilai-nilai Islam guna menjaga kehormatan, mencegah fitnah, dan memenuhi prinsip maqashid syariah, yaitu hifz al-„ird (menjaga kehormatan) dan hifz al-din (menjaga agama). Penelitian ini merekomendasikan etika bermedia sosial yang selaras dengan syariat bagi perempuan dalam masa iddah agar pelaksanaan masa tersebut tidak kehilangan esensinya.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| skripsi saya (Alip)wtmarkknya2 JFJFJY.pdf | 1.63 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.