Zufriani

Pemilihan Umum (Pemilu) Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam

Submitted by admin on Thu, 03/04/2021 - 07:40

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu “ritual politik”yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas kali) mulai pemilu pertama tahun 1955 hingga yang terakhir pemilu ke-12 pada tahun 2019. Pemilihan Umum di Indonesia yang menganut sistem pemilihan umum langsung sesuai yang diamanatkan UUD 1945 perubahan ketiga Pasal 22E dan sesuai dengan pasal  2 ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian tetap saja rakyat yang memegang kedaulatan penuh itu bervariasi jenisnya.

Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan ditinjau dari Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam

Submitted by admin on Thu, 03/04/2021 - 07:27

Penegakan  hukum  terhadap  pelaku  pembakaran  hutan  dan  lahan.  Hasil  dan kesimpulan  penelitian  ini  sebagai  berikut:  pertama,  proses  penegakan  hukum yang dilaksanakan oleh Polres Muaro Jambi terhadap pelaku pembakaran hutan dan  lahan  meliputi  penegakan  hukum  preventif  (pencegahan)  dan  penegakan hukum  refresif  (penindakan).  Kedua,  kendala-kendala  yang  dialami  Polres Muaro  Jambi  dalam  melaksanakan  penegakan  hukum  terhadap  pelaku pembakaran  hutan  dan  lahan  antara  lain  berkenaan  dengan  biaya  penyidikan kasus Karhutla, letak geografis lokasi Karhutla,

Penulis
Koleksi

Hisab dan Rukyat Serta Pengaruhnya terhadap Kesatuan Umat Islam: Analisis Dampak dan Solusi

Submitted by admin on Wed, 03/03/2021 - 15:37

Perbedaan penetapan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha di Indonesia kini sudah semakin jelas bukan disebabkan oleh perbedaan metode hisab (perhitungan astronomi) dan rukyat (pengamatan), tetapi oleh perbedaan kriteria. Saat ini sudah ada kesadaran untuk menyamakan kriteria di antara ormas-ormas Islam.

Penulis
Koleksi

Presisi Arah Kiblat Masjid-Masjid Di Kabupaten Kerinci

Submitted by admin on Tue, 03/02/2021 - 08:32

Pada umumnya penentuanarahkiblatmasjid-masjiddikabupatenKerinci hanyamenggunakankompas sertaarahkiblatyang merekayakini,yaknike barat.Olehkarenaituperlupengecekankembaliarahkiblatsupayaakurat dan tepat sesuai syar’i dan astronomi.Metodeyang dipilihuntuk mengukurarah kiblat yakniteodholit berdasarkan  posisi   matahari  setiap saat.

Penulis
Koleksi