Pemikiran Washatiyyah dalam Praktik Pengamalan Ajaran Islam di Sungai Penuh
Laporan Hasil Penelitian
Laporan Hasil Penelitian
Ijtihad hakim mempunyai kontribusi dalam pengembangan hukum Islam dilihat dari produk yang dihasilkan Hakim Pengadilan Agama, selain yurisprudensi yang dijadikan sumber hukum sebagian hakim dalam memutuskan perkara baru, maupun metode yang dipakai oleh para hakim tidak hanya menggunakan metode Ijma’ Qiyas, istibsan, istislah, istishab, maslahah mursalah, namun juga menggunakan metode interpretasi dan kontruksi.
Artikel ini bertujuan untuk menggambarkan Pengetahuan masyarakat tentang zakat perniagaan terutama di kalangan pengusaha batik di Kota Sungai Penuh . Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang mengkaji tentang hukum zakat perdagangan dalam Islam yang mengarah pada pemahaman pengusaha batik tentang zakat perniagaan serta kendala yang dihadapi leh para pengusaha batik terhadap zakat perniagaan.