Reformulasi Illat dalam Taklif sebagai Pembaharuan Hukum Islam: Studi atas makna Safar
Manusia dibebankan untuk melakukan atau meninggalkan perintah dari Allah swt (taklif) dan dalam keadaan tertentu tidak mampu melakukan perintah tersebut karena adanya halangan (masyaqqah). Safar adalah salah satu keadaan yang terdapat masyaqqah di dalamnya dan diperlukan upaya untuk mengangkat kesulitan tersebut. Ulama Ushul fiqh konvensional cenderung meyakini bahwa illat hukum pada safar adalah waktu dan jarak dengan prinsip bahwa‘illat harus “jelas, tetap dan tidak berubah” sejalan dengan pendapat ulama Al-Baidawi, Ibn Al-Hajib, Abd Al-Wahab Khallaf, Al-Amidi dan lainnya.
Penulis
Koleksi