PELAKSANAAN RETRIBUSI PARKIR KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA SUNGAI PENUH
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 terkait Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum Untuk 1 (Satu) Kali Parkir sebesar Rp. 1.000,-. Namun realitanya, masih terdapat juru parkir yang mengambil retribusi parkir tidak sesuai Perda. Juru parkir di Kota Sungai Penuh khususnya di Jalan Hos Cokro Aminoto dan Teuku Umar mengambil retribusi paling sedikit Rp 3.000,-. Perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh juru parkir menyebabkan pengeluaran yang tidak sesuai sehingga memaksa pengguna jasa parkir untuk mengeluarkan uang lebih banyak dari semestinya.
Penulis
Koleksi