Manajemen Sekolah: Wujudkan Guru Profesional

Submitted by admin on Sun, 02/28/2021 - 13:22
Deskripsi/Abstract

Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Pengawasan dan evaluasi terdiri dari: program pengawasan, evaluasi diri, evaluasi KTSP/kurikulum, evaluasi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, dan akreditasi; (4) kepemimpinan, meliputi: tanggung jawab penegelolaan, dan peran kepemimpinan; (5) sistem informasi manajemen; (6) evaluasi.
 

Koleksi
Subject
Cover
QR code for this page URL
Waktu Publikasi
Penulis