Sumarto Pohan

Manajemen Sekolah: Wujudkan Guru Profesional

Submitted by admin on Sun, 02/28/2021 - 13:22

Urgensi manajemen pendidikan dapat dikaji melalui Peraturan Menteri Pendidikan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan, pasal I ayat 1 menjelaskan “setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar manajemen pendidikan yakni mencakup: (1) perencanaan program, yang terdiri dari misi, visi dan tujuan, rencana kerja; (2) pelaksanaan yang meliputi: pedoman, kurikulum, kalender, struktur, pembagian tugas, peraturan/tata tertib, biaya, bidang tenaga pendidik dan kependidikan, kesiswaan; sarana dan prasarana, (3) Penga

Penulis
Koleksi