Deskripsi/Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang malangkahi kakak dan mitos sulit dapat jodoh di Nagari Kambang, Kabupaten Pesisir Selatan, melalui pendekatan etnografi karena dizaman modern ini masyarakat nagari kambang masih mempercayai tentang mitos. Meskipun tidak semua masyarakat yang memperayai nya, namun rata rata masyarakat nagari kambang masih mempercayai mitos sulit dapat jodoh ketika dilangkahi adik menikah. Kepercayaan masyarakat muncul karena banyak nya kakak yang belum menikah sampai sekarang setelah dilangkahi adiknya menikah. Adapun fokus utama penelitian ini meliputi tiga aspek. Pertama, tentang fungsi sanksi baju sapatagak dimana masyarakat menganggap bahwa baju sapatagak tersebut memiliki fungsi sebagai simbol penghormatan kepada kakak yang dilangkahi, sebagai tanda minta izin untuk menikah terlebih dahulu serta masyarakat juga menyangkut pautkan baju sapatagak ini dengan mitos sulit nya kakak dapat jodoh jika tidak memberikan baju sapatagak kepada kakak yang dilangkahi. Meskipun diperbolehkan menggunakan uang sebagai pelangkah,masyarakat nagari kambang lebih mengutamakan baju sapatagak sebagai pelangkah karena dianggap lebih sakral dan bernilai. Kedua, mengenai mitos malangkahi kakak beradaptasi dengan perubahan sosial di zaman modern ini, masih kental nya kepercayaan masyarakat mengenai mitos sulit dapat jodoh. Meskipun kepercayaan tersebut masih banyak diyakini sebagian masyarakat, pernikahan adik yang mendahului kakak nya tidak menjadikan hal tersebut sebagai penghalang dalam melangsungkang pernikahan. Masyarakat terutama anak muda menganggap bahwa jodoh telah diatur dan jika telah sanggup untuk berumah tangga harus disegerakan. Banyakanya adik yang malangkahi kakak membawa kepada perubahan sosial yang juga di pengaruhi oleh kemajuan teknologi berupa sosmed dalam menemukan jodoh. ketiga, malangkahi kakak dalam tinjauan urf merupakan suatu tradisi yang di perbolehkan karena tidak adanya dalil yang mengatakan tentang urutan pernikahan. Dalam islam, tradisi yang berkembang dimasyarakat dapat tetap dipertahankan selama tidak bertentangan dengan prinsip prinsip syariat. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi Al--‗adatu muhakkamah yang berarti adat kebisaan dapat dijadikan hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Melangkahi kakak dan memberikan baju sapatagak termasuk kepada urf yang shahih selama tidak bertentangan dengan syariat islam. Namun, jika masyarakat menyangkut pautkan hal tersebut dengan mitos sulitnya kakak mendapatkan jodoh, maka hal tersebut termasuk kepada urf yang fasid (rusak) dan tidak boleh dilakukan.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| skripsi winda TERBARU 1 juli.pdf | 2.15 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.