Deskripsi/Abstract
Dalam upaya memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, manusia tidak dapat terlepas dari interaksi dan hubungan dengan sesama. Bertani kopi merupakan salah satu profesi yang banyak dijalani oleh masyarakat Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin. Usaha ini dilakukan baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan pihak lain melalui perjanjian bagi hasil. Dalam sistem ini, pemilik lahan menyerahkan lahan pertaniannya kepada pengelola untuk ditanami dan dirawat. Seluruh biaya operasional, termasuk pengadaan bibit, dapat ditanggung oleh pemilik lahan, pengelola, atau keduanya, tergantung pada kesepakatan bersama. Pola kerja sama seperti inilah yang banyak diterapkan oleh masyarakat setempat.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Praktik Akad Bagi Hasil Antara Pemilik Kebun dan Pengelola Kebun Pada Petani Kopi di Desa Lubuk Paku Kecamatan Batang Merangin? Bagaimana Pandangan Hukum Islam tentang Praktik Akad Bagi Hasil Antara Pemilik Kebun dan Pengelola Kebun Pada Petani Kopi di Desa Lubuk Paku Kecamatan Batang Merangin? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek akad bagi hasil pengelolaan lahan pertanian kopi antara pemilik kebun dengan pengelola kebun dan untuk mengetahui praktek akad bagi hasil dalam pandangan hukum islam tentang pengelolaan lahan pertanian kopi .
Penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field reseach) yang dilakukan di Desa Lubuk Paku Kecamatan Batang Merangin. Untuk mendapakan data yang valid digunakan data prinmer dan sekunder, metode pengumpulan data yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Setelah data terkumpul maka dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan metode berfikir menggunakan indukfif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, bahwa perjanjian yang di lakukan dalam pembagian hasil perkebunan kopi dilakukan antara pemilik kebun dan pengelola kebun baik bibit di peroleh dari pemilik lahan dan di tanggung oleh pngelola lahan perjanjian bagi hasil hanya dilakukan secara lisan (tidak tertulis ) sedangkan batasan jangka waktunya tidak ditentukan dalam praktik bagi hasil hanya terngatung kepada si pengelola seberapa ingin mengelola kebun itu selagi tidak ada yang melakukan kesalahan dalam kerjasama bagi hasil hanya dengan dasar saling percaya antara pemiik kebun dengan pengelola kebun. Mengenai dengan sistem pembagian hasil 1:1 jika bibit diperoleh dari pemilik kebun dan 2:1 jika bibit diperoleh dari pengelola kebun, tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak antara pemilik kebun dengan pengelola kebun. Pandangan hukum Islam terhadap sistem bagi hasil pertanian kopi antara pemilik kebun dan pengelola kebun di Desa Lubuk Paku, Kecamatan Batang Merangin, menunjukkan bahwa praktik yang dilakukan saat ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Hal ini disebabkan karena akad yang dilakukan masih bersifat lisan dan tidak disertai dengan penetapan jangka waktu yang jelas.Dalam ajaran Islam, setiap bentuk muamalah dianjurkan dilakukan secara tertulis, dengan ketentuan yang jelas, termasuk batas waktu pelaksanaan perjanjian. Islam menekankan pentingnya kejelasan dalam akad guna menjaga hubungan antar manusia agar tetap berjalan dengan baik dan adil. Ketidakjelasan dalam jangka waktu maupun bentuk akad dapat menimbulkan risiko, seperti kelalaian atau lupa dari salah satu pihak, yang pada akhirnya dapat memicu perselisihan dan merugikan salah satu pihak dalam kerja sama bagi hasil tersebut.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI WINDIII S.H[1](1).pdf | 2.33 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.