Deskripsi/Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang Praktik Titip Uang Di Muka
Dalam Jual Beli Ikan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Di Desa Koto Petai.
Judul ini penulis angkat dikarenakan praktik titip uang di muka dalam jual beli
ikan yang di lakukan antara nelaya dan pembeli ini terletak pada adanya
ketidakjelasan terhadap objek akad yang dilakukan. Adapun rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah Bagaimana pelaksanaan praktik titip uang di muka
dalam jual beli ikan di Desa Koto petai dan Bagaimana pandangan Hukum
Ekonomi Syariah terhadap pelaksanaan praktik titip uang di muka dalam jual beli
ikan di Desa Koto petai. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode pengumpulan data observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil
penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, praktik titip uang di muka dalam jual
beli ikan memeberi kemudahan bagi nelayan dalam memperoleh modal awal
sebelum melaut, seperti mengisi bahan bakar minyak. Namum disisi pembeli,
sering merasa dirugikan karena tidak dapat memilih ikan secara langsung setelah
penangkapan, sehingga kualitas dan ukuran ikan yang diterima tidak selalu sesuai
pesanan pembeli. Kedua,dalam perspektif Hukum Ekomi Syariah dalam praktik
titip uang yang di lakukan antara nelayan dan pembeli di kategorikan gharar yasir
(diperbolehkan) karena ketidakpastian yang terdapat dalam transaksi ini masih
dalam batas yang dapat ditoleransi, yang tidak mengakibatkan kerugian besar bagi
salah satu pihak. Dalam praktik ini, nelayan tidak dapat menjamin ukuran dan
kualitas ikan yang akan mereka dapatkan karena hasil tangkapa sangat
dipengaruhi oleh faktor alam, seperti cuaca dan kondisi air. Dalam praktik ini
untuk Meminimalisir agar terhindar nya dari unsur gharar adalah untuk
menerapkan hak khiyar terhadap objek transaksi yang dilakukan.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI UMI AULIA - Pdf.pdf | 3.45 MB |