STRATEGI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENERAPKAN PEMBELAJARAN INKLUSIF PADA SISWA BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SDN 182/III TELUN BERASAP
Di Indonesia pendidikan inklusif berpedoman pada UU No 20 Tahun 2003 bahwa sistem sistem pendidik harus secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dalam proses pembelajaran PAI di kelas, gurulah yang memegang kendali penuh terutama dalam hal membimbing dan memberikan fasilitas belajar agar ABK dapat mencapai tujuannya sekaligus terlayani dengan baik.
Penulis
Koleksi