Deskripsi/Abstract
Tidak dapat dipungkiri bahwa dinamika sosial dan hukum Islam saling terkait dalam membentuk suatu perubahan. Di satu sisi dinamika dan perubahan sosial terjadi karena pengaruh hukum Islam, dan di satu sisi perubahan sosial mempengaruhi perkembangan dan perubahan hukum Islam. Prasasti tersebut menunjukkan bahwa hukum Islam dibawa oleh nabi Muhammad saw. Jelas telah mengubah tatanan sosial masyarakat saat itu. Kondisi sosial yang berdasarkan adat dan kebiasaan yang buruk telah berubah menjadi masyarakat yang berdasarkan syariat Islam. Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri perubahan hukum karena perubahan sosial sebagaimana ditegaskan dalam kaidah fiqh. Hal ini juga menunjukkan sifat hukum Islam yang selalu sesuai dengan perkembangan zaman.
Koleksi
Subject
Files
FAIZIN 9.pdf2.31 MB
Karya Lainnya
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.