Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Prosesi Tradisi Kenduri Sko Dan Memandikan Benda-Benda Pusaka Dalam Persepektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Dusun Baru Kota Sungai Penuh). Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah Untuk mengetahui apa yang menjadi latar belakang penyebab timbulnya tradisi kenduri dan memandikan benda benda pusaka Di Kelurahan Dusun Baru Kota Sungai Penuh, 2) Ingin mengetahui bagaimana pandangan masyarakat tentang hukum kenduri dan memandikan benda-benda pusaka, 3) Ingin mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam tentang tradisi kenduri memandikan benda benda pusaka. Jenis Penelitian dalam tesis ini adalah field research. Objek penelitian di Kelurahan/Desa Dusun Baru Kota Sungai Penuh yakni masyarakat yang terlibat dalam Tradisi Kenduri Sko Dan Memandikan Benda-Benda Pusaka. Adapun teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik wawancara, pengamatan dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tradisi Kenduri merupakan tradisi penting di Kelurahan/Desa Dusun Baru Kota Sungai Penuh , dan melibatkan semua unsur masyarakat ulama tokoh adat bahkan pemerintah. Persepsi masyarakat tentang tradisi ini bermacam-macam ada yang melihat tradisi ini dan penobatan para pemangku adat positif karna dianggap sebagai ungkapan rasa syukur pasca panen padi dan juga sebagai ajang silaturhmi. Ada juga juga yang berpandangan bahwa tradisi ini tidak sesuai dengan syariat karna di beberapa bagian acara terjadi pengkultusan terhadap benda-benda pusaka dan penghormatan yang berlebihlebihan. Sedangkan pemerintah menganggap ini sebagai promosi pariwisata dan terkadang jika tepat waktunya dijadikan sebagai lahan kampanye politik. Namun efeksamping dari kenduri sko ini, menurut peneliti termasuk kategori hukum makruh, bahkan bisa haram karena tradisi kenduri sko sampai tujuh hari tujuh malam, sehingga mubazir dari sisi tenaga materi dan waktu, bahkan juga dapat menyebabkan kelalaian dalam beribadah. Tetapi tidak dipungkiri terdapat juga sisi manfaat, seperti terjalinnya silaturahmi antara berbagai komponen masyarakat yang menetaap di dusun baru pada khususnya dan juga antar perantau yang sengaja pulang pada acara ini pada umumnya. Kenduri ini juga dianggap dapat melestarikan adat budaya setempat dan mewariskannya secara turun-temurun.
Karya Lainnya
Judul | Dilihat |
---|---|
Eksistensi Hukum Wadh’i dalam Syari’at | 208 |