Deskripsi/Abstract
Peraturan Daerah (Perda) Kota Sungai Penuh Nomor 1 Tahun 2024 terkait Tarif Retribusi Parkir Kendaraan Bermotor di Tepi Jalan Umum Untuk 1 (Satu) Kali Parkir sebesar Rp. 1.000,-. Namun realitanya, masih terdapat juru parkir yang mengambil retribusi parkir tidak sesuai Perda. Juru parkir di Kota Sungai Penuh khususnya di Jalan Hos Cokro Aminoto dan Teuku Umar mengambil retribusi paling sedikit Rp 3.000,-. Perlakuan semena-mena yang dilakukan oleh juru parkir menyebabkan pengeluaran yang tidak sesuai sehingga memaksa pengguna jasa parkir untuk mengeluarkan uang lebih banyak dari semestinya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh juru parkir dan Dinas Perhubungan Kota Sungai Penuh terhadap retribusi parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif yang diklasifikasikan sebagai penelitian lapangan di Jalan Hos Cokro Aminoto dan Jalan Teuku Umar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum optimalnya pelaksanaan dan pengawasan retribusi parkir disebabkan karena pemerintah tidak menyediakan gaji untuk juru parkir, minimnya pengetahuan pengguna jasa parkir terhadap Perda retribusi parkir, tidak adanya papan yang menjelaskan tarif retribusi parkir diseputaran lokasi parkir, kurangnya sumber daya petugas pengawasan, tidak ada bukti pelanggaran dan aduan dari masyarakat.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI NAZIFA FIX 100_.pdf | 3.18 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.