Salah satu tokoh yang dikenal sebagai mujtahid adalah Abu Yusuf.Tujuan penelitian ini adalah: 1) mendeksripsikan pengertian, syarat-sayarat dan lapangan ijtihad; dan 2) Untuk mengetahui bentuk-bentuk ijtihad Abu Yusuf dan korelasinya dengan pranata sosial. Penelitian terhadap pemikiran hukum Abu Yusuf merupakan penelitian kepustakaan (Library Research). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah berbentuk Content Analysis. Metode pembahasan dalam penelitian ilmiah ini menggunakan metode deskriptif, induktif dan deduktif. Adapun hasil penelitian ini antara lain: Abu Yusuf berijtihad untuk menekankan keadilan yang setara untuk semua orang. Ia menyatakan khalifah harus menegakkan hukum-hukum Allah bagi rakyat kecil maupun besar, tanpa pandang bulu. Khalifah harus memastikan bahwa para pengumpul pajak memperlakukan wajib pajak dengan sama. Fungsi khalifah adalah memberi penerangan kepada rakyat tentang berbagai masalah yang masih asing bagi mereka dan menegaskan tugas-tugas yang masih mereka ragukan. Ia juga menjelaskan bagaimana faktor sosial budaya memberi pengaruh yang begitu besar dalam konstruksi hukum yang ditetapkan.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files