PERAN NINIK MAMAK TIGO LUHAH KEMANTAN DALAM MENANGANI MASALAH TALAK DAN RUJUK YANG TIDAK TERCATAT (Fenomena di Desa Kemantan Kecamatan Air Hangat Timur)

Deskripsi/Abstract
Dalam penelitian ini penulis mengangkat judul “Peran Ninik Mamak Tigo Luhah Kemantan Dalam Menangani Masalah Talak Dan Rujuk Yang Tidak Tercatat”. Masyarakat di Desa Kemantan masih menggunakan alternatif penyelesaian di ninik mamak ketika terjadi permasalahan rumah tangga. Maka ninik mamak berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi lubuk keluarganya dengan cara mediasi. Namun faktanya banyak masyarakat memilih menyelesaikan masalah melalui mediasi ninik mamak, karena menganggap proses penyelesaian adat di ninik mamak lebih cepat selesai. Hal ini bukan berarti masyarakat tidak menghormati badan hukum tapi, masyarakat tidak mau masalah di proses lama jadi mereka memilih alternatif penyelesaian di ninik mamak yaitu mediasi adat atau upaya damai. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis proses penyelesaian ninik mamak dalam menangani masalah talak dan rujuk tidak tercatat (fenomena di Desa Kemantan Kecamatan Air Hangat Timur) dengan rumusan masalah Kelebihan dan Kekurangan Peran Lembaga Adat Dalam Penyelesaian Masalah Talak dan Rujuk Tidak Tercatat, Pemenuhan Hak-Hak dan Kewajiban Para Pihak Pasca Mediasi di Lembaga Adat di Tigo Luhah Kemantan dan Hubungan Relasi Lembaga Adat Dengan KUA dan Pengadilan Agama. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian kualitatif adalah suatu penelitian yang dimaksudkan untuk mendeskripsikan dan menganalisis fenomena, peristiwa. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini terdiri dari penelitian lapangan (Field research) dan didukung oleh penelitian dari sumber skripsi, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan objek yang akan diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa adat tigo luhah kemantan menyelesaikan masalah dengan mediasi adat ninik mamak. Masyarakat memilih karena penyelesaian mudah dilakukan dan tidak menggunakan surat ataupun biaya. Kekurangan lembaga adat yaitu penyelesaian tidak memiliki kekuatan hukum dan Hasil mediasi yang dilakukan ninik mamak tidak dapat di ganggu gugat. Lembaga adat, KUA,dan pengadilan agama tidak memilki hubungan baik secara tertulis maupun lisan karena, peran ninik mamak berbatas pada mediasi.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI PERBAIKAN YULIA 1[1].pdf 1.2 MB