TINJAUAN HUKUM EKONOMI SYARIAH TERHADAP PENOLAKAN OJEK PANGKALAN ATAS KEHADIRAN OJEK ONLINE MAXIM DI KOTA SUNGAI PENUH

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penolakan yang dilakukan oleh ojek pangkalan terhadap kehadiran ojek online Maxim di Kota Sungai Penuh dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Fenomena ini menjadi relevan untuk diteliti mengingat dinamika persaingan usaha di sektor transportasi yang semakin kompleks akibat perkembangan teknologi digital. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, di mana data diperoleh melalui wawancara dengan pihak-pihak terkait, termasuk pengemudi ojek pangkalan, pengemudi ojek online, dan instansi pemerintah setempat. Dalam menganalisis fenomena tersebut, digunakan teori maqāṣid al-syarīah sebagai landasan untuk menilai kemaslahatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, serta konsep ijarah untuk meninjau kesesuaian praktik kerja antara penyedia jasa dan pengguna dalam konteks syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan yang terjadi dilatarbelakangi oleh kekhawatiran atas persaingan tidak seimbang, akses teknologi yang belum merata, serta potensi penurunan pendapatan. Namun demikian, dari sudut pandang hukum ekonomi syariah, setiap bentuk usaha jasa harus berlandaskan pada prinsip keadilan, transparansi, dan tidak menimbulkan kemudaratan bagi pihak manapun. Penelitian ini tidak bertujuan untuk menyalahkan atau membenarkan salah satu pihak, melainkan memberikan pemahaman yang objektif mengenai pentingnya keseimbangan antara inovasi teknologi dan nilai-nilai keadilan sosial dalam kegiatan ekonomi, sebagaimana diatur dalam prinsip-prinsip syariah.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI REFLIA SANTIKA.pdf 2.13 MB