ANALISIS MOTIVASI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH MELAKUKAN PINJAMAN PADA RENTENIR BERDASARKAN PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH DI DESA KOTO BARU KECAMATAN KOTO BARU

Deskripsi/Abstract
Melakukan pinjaman modal usaha pada rentenir digunakan sebagai modal usaha dan memenuhi kebutuhan UMKM. Sehingga pelaku UMKM yang ada di Desa Koto Baru banyak memakai jasa rentenir tempat meminjam uang, dalam peminjaman pada rentenir terdapat penomena permasalahan seperti ada batas peminjaman yakni Rp.10.000.000, dengan bunga tinggi 10 % dan pembayaran ansuran lebih cepat yakni 1 minggu. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan peminjaman kredit pada rentenir oleh UMKM yang ada di Desa Koto Baru, untuk mengetahui hal-hal yang memotivasi pelaku UMKM dalam melakukan peminjaman kredit pada rentenir di Desa Koto Baru, untuk mengetahui pelaksanaan dan motivasi pelaku UMKM dalam melakukan peminjaman kredit pada rentenir di Desa Koto Baru sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah. Jenis penelitian digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), pendekatan penelitian kualitatif, Informan penelitian yaitu rentenir dan pihak UMKM, fokus penelitian pada analisis motivasi UMKM melakukan pinjaman pada rentenir berdasarkan Prinsip pembiayaan syariah di Desa Koto Baru. Teknik pengumpulan data observasi, wawancara, dokumentasi. Teknik analisis data, pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku UMKM di Desa Koto Baru meminjam uang pada rentenir karena ingin memenuhi kebutuhan ekonomi, meskipun pelaku UMKM menyadari risiko bunga tinggi dan berdampak pada jangka panjang angsuran yang dapat menjerat dalam utang. Perjanjian dilakukan secara tertulis untuk menghindari adanya perselisihan, dengan besar pinjaman berkisar 5–10 juta dan bunga mencapai 30%, yang sangat memberatkan. Motivasi peminjaman adalah mendapatkan dana lebih cepat sehingga usaha UMKM dapat dipertahankan dan berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan untuk persyaratan pelaku UMKM sering menghadapi ketidakjelasan syarat seperti besaran bunga tambahan jika terlambat membayar, serta denda yang tidak diinformasikan secara transparan sejak awal dan rentenir hanya menawarkan satu produk yakni pinjaman kredit. Selain itu, praktik peminjaman ini tidak sesuai dengan prinsip pembiayaan syariah. Dalam aspek mudharabah, tidak terdapat pembagian keuntungan yang adil dalam musyarakah, kesepakatan dibuat secara sepihak tanpa transparansi dan dalam syirkah, seluruh risiko ditanggung oleh pelaku UMKM, sedangkan rentenir hanya memperoleh keuntungan tanpa ikut menanggung kerugian
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI LENGKAP Yulnia Watermark.pdf 1.49 MB