LATIF PURNOMO

LARANGAN PERNIKAHAN BEKAS SUAMI PADA MASA IDDAH BEKAS ISTRI BERDASARKAN SURAT EDARAN DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR : P-005/DJ.III.Hk.00.7/10/2021 TENTANG PERNIKAHAN DALAM MASA IDDAH ISTRI DITINJAU DARI MAQASHID SYARIAH

Penelitian ini membahas tentang larangan pernikahan bekas suami pada masa iddah bekas istri berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 ditinjau dari maqashid syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi surat edaran tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA), memahami persepsi dan tanggapan masyarakat terhadap larangan tersebut, serta menganalisis kebijakan tersebut dari perspektif maqashid syariah.
Penulis
Koleksi