Pemilihan Umum Langsung di Indonesia Perspektif Sosiologis dan Hukum Islam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden merupakan suatu “ritual
politik”yang secara periodik dilaksanakan di Indonesia. Berdasarkan
sejarahnya, Pemilihan Umum telah dilaksanakan sebanyak 12 (dua belas kali)
mulai pemilu pertama tahun 1955 hingga yang terakhir pemilu ke-12 pada
tahun 2019. Pemilihan Umum di Indonesia yang menganut sistem pemilihan
umum langsung sesuai yang diamanatkan UUD 1945 perubahan ketiga Pasal
22E dan sesuai dengan pasal 2 ayat (1) UUD 1945. Meskipun demikian tetap
saja rakyat yang memegang kedaulatan penuh itu bervariasi jenisnya.
Penulis
Koleksi