Klarifikasi hasil penelitian Dr. Y. Sonafis, M.Ag
Klarifikasi hasil penelitian
Klarifikasi hasil penelitian
Pandangan sebagian masyarakat berasumsi bahwa menurut fiqh perempuan muslim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan siapa yang mereka harus nikahi. Pihak yang berwenang menentukan jodoh mereka adalah ayah atau wali mereka sendiri. Hal ini didasarkan pada pemahaman konsep wali mujbir (wali yang dipaksakan). Konsep wali mujbir membuat sebagian masyarakat berpendapat bahwa Islam membolehkan kawin paksa.