ANALISIS PRAKTIK JUAL BELI “MAKAN DAN MINUM SEPUASNYA, BAYAR TETAP SAMA” (STUDI KASUS PRASMANAN AYAM TAPAKIAK DI DESA KOTO TINGGI, KEC. SUNGAI BUNGKAL)

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini membahas praktik jual beli dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Dalam sistem ekonomi syariah, prinsip keadilan dan transparansi menjadi landasan utama yang menolak segala bentuk transaksi yang mengandung unsur merugikan seperti riba, gharar, dan penipuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi lapangan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk gharar ringan yang terjadi dalam praktik jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gharar ringan masih kerap terjadi, namun dinilai dapat ditoleransi berdasarkan tradisi pebisnis urf tujjar, selama tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi pihak-pihak yang berakad. Dengan demikian, gharar ringan dalam konteks ini dianggap sah secara syariah dan tidak membatalkan akad jual beli, selama disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi Islam.
Waktu Publikasi
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
Skripsi HES - AURA SABRINA KUSUMA.pdf 3.38 MB