Deskripsi/Abstract
Penelitian ini membahas praktik jual beli dalam perspektif hukum ekonomi syariah, dengan fokus pada unsur gharar atau ketidakpastian dalam transaksi. Dalam sistem ekonomi syariah, prinsip keadilan dan transparansi menjadi landasan utama yang menolak segala bentuk transaksi yang mengandung unsur merugikan seperti riba, gharar, dan penipuan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui pendekatan studi lapangan untuk mengidentifikasi dan menganalisis bentuk gharar ringan yang terjadi dalam praktik jual beli. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gharar ringan masih kerap terjadi, namun dinilai dapat ditoleransi berdasarkan tradisi pebisnis urf tujjar, selama tidak menimbulkan kerugian yang nyata bagi pihak-pihak yang berakad. Dengan demikian, gharar ringan dalam konteks ini dianggap sah secara syariah dan tidak membatalkan akad jual beli, selama disepakati oleh para pihak dan tidak bertentangan dengan prinsip dasar ekonomi Islam.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| Skripsi HES - AURA SABRINA KUSUMA.pdf | 3.38 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.