PENYEWAAN RUKO DI ATAS LAHAN WAKAF DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUAMALAH (STUDI PADA MASJID BAITURRAHMAN KOTA SUNGAI PENUH)

Deskripsi/Abstract
Penyewaan ruko di atas lahan wakaf pada masjid baiturrahman di Kota Sungai Penuh, menimbulkan pertanyaan mengenai kebolehan dan batasan penyewaan lahan wakaf. Penelitian ini menganalisis (1).proses penyewaan lahan wakaf yang ada pada masjid Baiturrahman di Kota Sungai Penuh apakah sudah sesuai dengan fiqh muamalah, (2).batasan dan syarat yang harus dipenuhi menurut fiqh muamalah, (3).menganalisis kebolehan penyewaan lahan wakaf perspektif fiqh muamalah, UU wakaf, PP tentang wakaf, dan Fatwa DSN-MUI tentang wakaf. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan dengan metode studi kasus. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi untuk menganalisis praktik penyewaan sesuai hukum yang berlaku. Dengan hasil penelitian sebagai berikut: (1).Proses penyewaan lahan wakaf pada masjid Baiturrahman di Kota Sungai Penuh, Meliputi: pengajuan permohonan sewa, pertimbangan dan musyawarah pengurus masjid, penentuan nilai dan jangka waktu sewa, pembayaran dan penerimaan, pemanfaatan dana sewa, perpanjangan atau pengakhiran masa sewa, serta pemantauan dan penertiban. (2).Batasan fiqh yang diperhatikan dalam praktik ini mencangkup larangan penyewaan pada area sakral masjid. Kewajiban pengunaan hasil sewa untuk kemaslahatan umat (seperti operasional masjid, santunan anak yatim, dan kegiatan sosial). Sedangkan persyaratan yang harus dipenuhi, seperti: adanya kejelasan objek sewa, kejelasan manfaat, jangka waktu, dan besaran sewa yang disepakati. Selain itu, akad dilakukan secara sah antara pihak pengurus masjid dan penyewa, serta adanya pengawasan agar tidak menyimpang. (3).Berdasarkan hasil analisis dari persfektif fiqh muamalah, UU No. 41 Tahun 2004, PP No.42 Tahun 2006, dan fatwa DSN-MUI No.206 Tahun 2023 tentang wakaf produktif. Bahwa “Penyewaan lahan wakaf, berupa penyewaan ruko yang dibangun diatasnya, merupakan bentuk wakaf produktif yang diperbolehkan secara syariat dan legal. Selama tidak mengubah status kepemilikan wakaf, hasilnya digunakan sepenuhnya untuk tujuan wakaf, serta pengelolaanya dilakukan dengan amanah sesuai dengan prisip syariah. Penyewaan tersebut juga wajib menjaga nilai-nilai kemaslahatan, tidak bertentangan dengan larangan syariat, serta tunduk pada pengawasan.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
Skripsi Aina.pdf 2 MB