EFEKTIFITAS BIMBINGAN DAN PENYULUHAN PERKAWINAN DALAM MENGURANGI ANGKA PERCERAIAN DI KECAMATAN SIULAK DAN KECAMATAN SIULAK MUKAI KABUPATEN KERINCI

Deskripsi/Abstract
Penelitian dilatar belakangi hasil observasi awal Tingginya angka perceraian di Kabupaten Kerinci pada tahun 2023 merupakan hal yang urgen harus diperhatikan.Hal tersebut dapat diketahui dari hasil observasi awal wawancara dengan bapak Sanusi Pane sebagai panitera pengadilan agama Kabupaten Kerinci Adapun angka perceraian 6 bulan terahir tahun 2023 sebanyak 348 perkara. Hal ini lebih rendah dari 6 bulan awal 2023 yang berkisar pada angka 378 kasus perceraian”. ungkap panitera bapak Sanusi, Rabu (10/7/2024). Tujuan penelitian yaitu: (1) Untuk mengetahui pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan perkawinan di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. (2) Untuk menegetahui pemahaman masyarakat terhadap materi bimbingan dan penyuluhan perkawinan dalam mengurangi perceraian di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai. (3) Untuk mengetahui efektifitas bimbingan dan penyuluhan perkawinan dalam mengurangi perceraian di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai Kabupaten Kerinci. Penelitian ini bercorak penelitian lapangan (file research), dengan pendekatan penelitian kualitatif (qualitative research). Sedangkan sumber data primer penulis kumpulkan langsung dari kepala KUA, penyuluh agama, penghulu dan tenaga administrasi. Pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan dokumentasi, sedangkan uji keabsahan data meliputi uji credibility, transferability, dependability, dan confirmality. Analisa yang digunakan secara reduksi data, data display dan Verivication. Hasil penelitian ialah: (1) Hasil penelitian tentang pelaksanaan bimbingan dan penyuluhan perkawinan di Kecamatan Siulak dan Siulak Mukai yaitu materi Perkawinan menurut al-Qur‟an dan hadis, materi UU perkawinan dan materi ketahan keluarga Waktu pelaksanaan sesuai dengan jam kerja yang ditetapkan kementerian agama dan jadwal yang disesuaikan oleh jam kerja di kantor KUA dan kelompok binaan di dalam masyarakat. (2) Adapun pemahaman masyarakat terhadap materi bimbingan dan penyuluhan perkawinan adalah, masyarakat sebelum mengikuti bimbingan dan penyuluhan perkawinan kurang memahami materi tentang perkawinan dan setelah mengikuti pemahaman masyarakat pada lebih bagus dan sangat bermanfaat membantu mengatasi msalah keluarga sehingga masalah yang dihadapi diputuskan dengan bijak agar menghindari perceraian. (3) Bimbingan dan penyuluhan perkawinan yang dilaksanakan di Kecamatan Siulak berjalan dengan baik dan efektif dapat mengurangi perceraian karena dengan adanya bimbingan dan penyuluhan perkawinan dapat meningkatkan pengetahuan tentang apa itu perkawinan dan tujuan perkawinan.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
TESIS KASNI PDF.pdf 1.27 MB