PERSEPSI MAHASISWA TAPAN TENTANG PERNIKAHAN SESUKU ADAT MINANGKABAU DAN IMPLIKASINYA BAGI BIMBINGAN KONSELING
Penelitian
dilatar belakangi dalam masyarakat Minangkabau, adat melarang pernikahan
sesuku. Masyarakat minangkabau orang yang melanggar larangan pernikahan
sesuku akan di kena sanksi yang akan di kuncilkan dalam masyarakat dan di
buang sepanjang adat, pasangan yang melakukan pernikahan sesuku mempunyai
ganguan kecemasan, di mana pasangan yang melakukan pernikahan sesuku selalu
merasa tekutuk seperti di timpa kesialan. Penelitian ini menerapkan metode
kuantitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif dengan sampel penelitian
50 mahasiswa.
Penulis
Koleksi