ATURAN POLIGAMI DI INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA MUSLIM
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai aturan poligami di Indonesia dan negaranegara Muslim. penelitian kualitatif yang mengambil bentuk penelitian kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan, hukum poligami di Indonesia tertera dalam hukum perkawinan UU
Nomor 1 Tahun 1978, dan dalam kodifikasi Hukum Keluarga Islam. Sebagaimana di
Indonesia, di negara-negara muslim pun juga mempunyai aturan poligaminya masing-masing,
yang kesemuanya bersumber dari al-Quran dan hadis sebagai sumber dasar hukum Islam.
Penulis
Koleksi