Doli Witro
Praktek Jual Beli Parang dengan Cara Penumpukan untuk Meningkatkan Harga di Desa Koto Padang Perspektif Hukum Islam
Manusia, dalam menunaikan hak dan kewajibannya terhadap sesama anggota masyarakat, tentunya tidak lepas dari ikatan ketergantungan satu sama lain. Banyak interaksi dan kerjasama yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidunya. Sebagai seorang muslim yang memeluk agama Islam dalam melakukan transaksi jual beli tentunya harus sesuai dengan rukun-rukun, syarat-syarat, dan juga bentuk-bentuk jual beli yang diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. Jual beli sudah terjadi sejak masa dahulu, namun masih bertahan hingga kini, begitupun di Desa Koto Padang.
Penulis
Koleksi