Devi Kimberly Lirungan

Hukum Kriminalisasi Penyebaran Berita Hoax dalam Tinjauan: Refleksi atas Hoax Covid-19 dan Penolakan Omnibus Law

Submitted by admin on Thu, 03/04/2021 - 07:55

Keberadaan hoax di Indonesia ada sejak lama. Perkembangan pesat penggunaan media sosial dan kemudahan pertukaran informasi mempercepat persebaran informasi hoax tersebut. Bahkan, dalam pandemi COVID-19 sekalipun, berita hoax mengenai virus corona dan hal-hal yang berkaitan dengannya tersebar luas di masyarakat. Berikutnya, ketika massa banyak menolak Omnibus Law, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa penolakan tersebut disebabkan oleh hoax. Alhasil, ada beberapa orang yang ditangkap dengan menggunakan UU ITE sebagai landasan.