Deskripsi/Abstract
Penelitian ini dilakukan karena terdapat beberapa permasalahan dalam
praktek becitak di bengkel pandai besi desa koto padang diantaranya pengunaan
akad secara lisan dikarenakan kepercayaan dan kebiasaan masyarat, juga
terkadang terjadi perubahan harga setelah terjadi kesepakatan antar pemesan dan
pengrajin karena kenaikan harga bahan pokok, selaian itu keterlambatan
penyerahan barang pesana terkadang terjadi, padahal kesepakatan antara pengrajin
dengan pemesan barang telah dispakati. Dan juga terjadi praktek perbedaan harga
antara konsumen yang berasal dari luar desa dengan konsumen lokal yang mana
konsumen luar desa dikenakan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan
konsumen lokal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek
becitak di bengkel pandai besi Desa Koto Padang dan apakah mengunakan akad
Istishna atau akad yang lainnya serta mengetahui bagaimana pandangan hukum
ekonomi syariah terhadap permasalahn yang terjadi dalam praktek becitak.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan
dokumentasi terhadap para pengrajin serta konsumen di bengkel pandai besi Desa
Koto Padang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara induktif melalui
redukdi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan guna untuk
menggambarkan penerapan akad dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip
hukum ekonomi syariah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik becitak di Bengkel Pandai
Besi Desa Koto Padang secara teoritis telah memenuhi rukun dan syarat akad
istishna‟, yaitu adanya pihak yang berakad, objek yang dipesan, serta kesepakatan
harga dan waktu penyelesaian barang. Namun dalam praktiknya, akad dilakukan
secara lisan tanpa pencatatan tertulis. Meski demikian, hal tersebut dibolehkan
dalam hukum ekonomi syariah selama terpenuhi unsur suka sama suka dan tidak
mengandung gharar (ketidakjelasan). Permasalahan yang terjadi, seperti
keterlambatan penyelesaian barang, bukan disebabkan kelalaian pengrajin,
melainkan karena faktor eksternal seperti banyaknya pesanan juga ketersediaan
bahan baku.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik becitak di Bengkel
Pandai Besi Desa Koto Padang telah sesuai dengan prinsip-prinsip akad istishna‟
dalam hukum ekonomi syariah, baik dari segi proses pemesanan maupun
pelaksanaan akad.
Files
| Attachment | Size |
|---|---|
| SKRIPSI DION.pdf | 2.38 MB |
Karya Lainnya
Saat ini belum ada karya lain dari penulis yang sama.
Berdasar Subject
Berdasar Tags
Saat ini belum ada karya lainnya berdasar kategori ini.