ANALISIS PENERAPAN AKAD ISTISHNA’ DALAM PRAKTEK BECITAK DI BENGKEL PANDAI BESI DESA KOTO PADANG

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini dilakukan karena terdapat beberapa permasalahan dalam praktek becitak di bengkel pandai besi desa koto padang diantaranya pengunaan akad secara lisan dikarenakan kepercayaan dan kebiasaan masyarat, juga terkadang terjadi perubahan harga setelah terjadi kesepakatan antar pemesan dan pengrajin karena kenaikan harga bahan pokok, selaian itu keterlambatan penyerahan barang pesana terkadang terjadi, padahal kesepakatan antara pengrajin dengan pemesan barang telah dispakati. Dan juga terjadi praktek perbedaan harga antara konsumen yang berasal dari luar desa dengan konsumen lokal yang mana konsumen luar desa dikenakan harga yang lebih mahal dibandingkan dengan konsumen lokal. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui praktek becitak di bengkel pandai besi Desa Koto Padang dan apakah mengunakan akad Istishna atau akad yang lainnya serta mengetahui bagaimana pandangan hukum ekonomi syariah terhadap permasalahn yang terjadi dalam praktek becitak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap para pengrajin serta konsumen di bengkel pandai besi Desa Koto Padang. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara induktif melalui redukdi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan guna untuk menggambarkan penerapan akad dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik becitak di Bengkel Pandai Besi Desa Koto Padang secara teoritis telah memenuhi rukun dan syarat akad istishna‟, yaitu adanya pihak yang berakad, objek yang dipesan, serta kesepakatan harga dan waktu penyelesaian barang. Namun dalam praktiknya, akad dilakukan secara lisan tanpa pencatatan tertulis. Meski demikian, hal tersebut dibolehkan dalam hukum ekonomi syariah selama terpenuhi unsur suka sama suka dan tidak mengandung gharar (ketidakjelasan). Permasalahan yang terjadi, seperti keterlambatan penyelesaian barang, bukan disebabkan kelalaian pengrajin, melainkan karena faktor eksternal seperti banyaknya pesanan juga ketersediaan bahan baku. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa praktik becitak di Bengkel Pandai Besi Desa Koto Padang telah sesuai dengan prinsip-prinsip akad istishna‟ dalam hukum ekonomi syariah, baik dari segi proses pemesanan maupun pelaksanaan akad.
Waktu Publikasi
Penulis
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI DION.pdf 2.38 MB