PENENTUAN BESARAN JUMLAH UANG ZAKAT FITRAH OLEH LEMBAGA ADAT DI DESA KOTO TUO, KOTO PAYANG DAN SEMUMU

Deskripsi/Abstract
Penelitian ini membahas peran lembaga adat dalam menetapkan nilai uang zakat fitrah berdasarkan harga beras di Desa Koto Tuo, Koto Payang, dan Semumu, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci. Zakat fitrah merupakan kewajiban setiap Muslim yang dilaksanakan menjelang Hari Raya Idulfitri, biasanya dalam bentuk makanan pokok seperti beras. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya variasi harga beras yang menjadi dasar fluktuasi nilai zakat fitrah, serta perbedaan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan syariat dan peran lembaga yang terlibat. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga adat berperan sentral melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat, ulama, BPD, dan pemuda karang taruna. Nilai zakat ditentukan dengan mempertimbangkan kualitas dan harga beras rata-rata yang berlaku di pasaran lokal, serta kondisi ekonomi masyarakat. Penetapan ini bertujuan agar zakat tetap sesuai syariat, adil, dan tidak memberatkan. Praktik ini mencerminkan kearifan lokal dalam pengelolaan zakat yang adaptif terhadap dinamika ekonomi dan sosial desa.
Waktu Publikasi
Koleksi
Subject
Files
Attachment Size
SKRIPSI NURUL RIZKI ANANDA.pdf 2.43 MB