Hukum Islam berkembang sejalan dengan perkembangan perluasan wilayah Islam serta hubungannya dengan budaya dan masyarakatnya.Al-Qur’an memberikan ketentuan kepada setiap orang Islam untuk menta’ati Allah dan Rasul-Nya.Orang Islam tidak dibenarkan mengambil pilihan lain kalau ternyata Allah Swt dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum yang pasti dan jelas.Berlakunya hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia yang merupakan jumlah mayoritas di Negara ini,dilandasi oleh nilai-nilai filosofis,yuridis,dan sosiologis bangsa indonesia. Oleh kartena itu negara berkewajiban untuk menjadikan hukum Islam sebagai hukum positif bagi umat Islam indonesia karena pada dasarnya cara berpikir,pandangan hidup dan karakter suatu bangsa tercermin dalam kebudayaan dan hukumnya.
Deskripsi/Abstract
Koleksi
Subject
Files
iainkerinci-admin-237-39-7-1-PB.pdf150.03 KB