SEJARAH IMPLEMENTASI HUKUM KELUARGA ISLAM PADA MASA ABU BAKAR DAN UMAR BIN KHATAB
Kajian tentang hukum keluarga Islam pada masa khalifah Rasyidin memang menarik untuk dikaji lebih dalam. Mengingat masih lemahnya dasar-dasar pemahaman umat Islam tentang hukum Islam itu sendiri.. Metode yang digunakan ialah studi kepustakaan atau kajian literatur. Dari hasil penelitian ini menyatakan bahwa Kedudukan peradilan pada masa bbila tidak ada lembaga peradilan. Oleh karena itu, terdapat kesepakatan di kalangan umat Islam (ijma’) bahwa mendirikan lembaga peradilan itu telah merupakan tradisi yang harus diikuti.
Penulis
Koleksi